Teleconference dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah falam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.
Untuk menjalankan fungsi tersebut BPKN mempunyai sejumlah tugas yang salah satu diantaranya melakukan penelitian san pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen.
Pada tahun 2020 BPKN melakukan kajian kebijakan perlindungan konsumen di berbagai sektor prioritas yang salah satu diantaranya terkait dengan kebutuhan konsumen atas pangan pokok selama masa dan pasca krisis covid 19.











Bpknya seharusnya mendorong tumbunya lpksm di daerah sehingga konsumen cerdas itu bukan hanya isapan jempol belaka