LHKPN Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah

LHKPN Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah yaitu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dinas Ketahanan Pangan Prov. Jawa Tengah Sudah diserahkan Ke Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.

 

 

Download File LHKPN LHKASN Dishanpan

Sekilas tentang LHKPN

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, maka menjadi kewajiban para penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti diatur dalam Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

Berdasarkan pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; Pimpinan Bank Indonesia; Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa; Penyidik; Panitera Pengadilan; dan Pemimpin dan Bendaharawa Proyek).

Selain itu, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN) yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara; Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan; Pemeriksa Bea dan Cukai; Pemeriksa Pajak; Auditor; Pejabat yang mengeluarkan perijinan; Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan Pejabat pembuat regulasi. 

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK. 

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di atas juga diwajibkan bagi Penyelenggara Negara untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Kedua melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun dan ketiga mengumumkan harta kekayaannya. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, maka Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah selaku pejabat Badan Publik  mengumumkan LHKPN-nya yang telah diperiksa oleh Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Deputi Bidang Pencegahan KPK di papan pengumuman instansi.

Scroll to Top
Scroll to Top