Pelabelan Pada Kemasan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan)

Pelabelan Pada Kemasan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan)

Sobat Dishanpan, 
Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang diperdagangkan dalam kemasan wajib mencantumklan label. 
 
Label PSAT paling sedikit memuat informasi tentang  : 
a. Nomor Pendaftaran
b. Nama Produk
c. Berat Bersih
d. Nama dan Alamat Pihak yang Memproduksi atau memasukkan PSAT ke dalam wilayah Indonesia
 
Khusus untuk PSAT berupa beras, label kemasannya wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai : 
a. No pendaftaran;
b. Nama produk;
c. Merek;
d. Kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram;
f. Tanggal pengemasan; dan
g. Nama dan alamat pengemas beras atau importir beras
#Label PSAT
# PSAT aman
Sumber :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.04/ 12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras

8 komentar untuk “Pelabelan Pada Kemasan PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan)”

  1. Bagaiamana kalau label kemasan menggunakan nama daerah sebagai merek dagang.. misal.. Beras Jawa Tegah, Beras Asli Papua, dll..

    1. Bidang Keamanan Pangan

      Pada label kemasan beras cukup mencantumkan diproduksi oleh dan alamatnya, tidak perlu mencantumkan Beras Jawa Tengah, dll. Sesuai UU Merek pada pasal 20 disebutkan: “merek tidak dapat didaftar jika memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam,…dst”.
      Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor layanan kami 081 290 757677

    2. Bidang Keamanan Pangan Dishanpan

      Pada label kemasan beras cukup mencantumkan diproduksi oleh dan alamatnya, tidak perlu mencantumkan Beras Jawa Tengah, dll. Sesuai UU Merek pada pasal 20 disebutkan: merek tidak dapat didaftar jika memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam,…dst.
      Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor layanan kami 081 290 757677

  2. mohon informasi terkait rencana kami untuk memberikan label BEBAS PESTISIDA pada kemasan beras yang akan kami produksi. Apakah memang ada peraturan yang melarang pencantuman label BEBAS PESTISIDA meskipun nantinya kami akan lakukan uji bebas pestisida pada beras yang kan kami produksi. Tksh

    1. Bidang Keamanan Pangan Dishanpan

      Laporan hasil uji tidak bisa digunakan sebagai klaim bebas pestisida karena tertulis ND non detected bukan nol (zero)…tidak terdeteksi bukan berarti tidak ada/bebas pestisida.

  3. mohon informasi terkait rencana kami untuk memberikan label BEBAS PESTISIDA pada kemasan beras yang akan kami produksi. Apakah memang ada peraturan yang melarang pencantuman label BEBAS PESTISIDA meskipun nantinya kami akan lakukan uji bebas pestisida pada beras yang kan kami produksi. Tksh*

    1. Bidang Keamanan Pangan Dishanpan

      Laporan hasil uji tidak bisa digunakan sebagai klaim bebas pestisida karena tertulis ND non detected bukan nol (zero)…tidak terdeteksi bukan berarti tidak ada/bebas pestisida.

  4. apakah boleh izin pendaftaran PSAT hanya berupa QR scan tanpa menyantumkan penulisan angka pendaftaran PSAT pada produk beras

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top