Pelatihan Penatausahaan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu

UNGARAN – Pelatihan Penatausahaan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu merujuk pada UU HKPD dan Perda Prov Jateng No 12 Tahun 2023. (Rabu, 24/1/2024)

UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) mengupayakan perbaikan untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal itu sendiri, dengan meletakkan tanggungjawab yang lebih kuat ke daerah. Konsentrasi UU HKPD mengedepankan transfer berbasis kinerja, perbaikan pengelolaan belanja daerah melalui disiplin yang ketat dan upaya penguatan sinergi fiskal nasional.

Penyampaian Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan implementasi dan sinergi dalam pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat berjalan lancar dalam mendukung optomalisasi pendapatan asli daerah.

Kasubag Keuangan Dishanpan Prov Jateng, Burhanudin menuturkan bahwa Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2024 mendapat target pendapatan daerah yang dikelola oleh Balai Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP). “Dengan adanya pelatihan ini nantinya menambah pengetahuan tentang Bendahara Penerimaan dan Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana terkait Perda Prov Jateng No 12 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.” Terang Burhanudin

“Tanggung jawab dan kewenangan kita adalah mengelola pendapatan. Mekanisme awal adalah membuka rekening Bendahara Penerimaan dan Pembantu. Dua-duanya dibuka boleh untuk memudahkan dalam penatausahaan keuangan.” Ujar Sulastri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top