Upaya pemenuhan keamanan dan mutu pangan dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor komoditas PSAT, termasuk komoditas Porang berupa serpih/chip dan tepung porang.
Untuk itulah OKKPD Provinsi Jawa Tengah melakukan pengawasan keamanan pangan pre market dengan adanya kewajiban pelaku usaha porang untuk Registrasi Rumah Pengemasan atau Packing House (PH).
PH menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan diantaranya keamanan pangan (sanitasi higiene), ketentuan ekspor dan ketelusuran bahan baku produk melalui Registrasi Kebun.
Salah satu pelaku usaha ekspor yang mengajukan Registrasi PH porang yaitu PT Joglo Semar Karangsari Makmur berlokasi di Gunung Pati Kabupaten Semarang yang telah siap dengan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.
Semoga semakin banyak pelaku usaha yang siap untuk meregristasi PH sehingga ada jaminan mutu dan keamanan pangan.








