Perjanjian Kerja sama Penyaluran Subsidi Harga Pangan Lokal Di Tingkat Konsumen

UNGARAN – Dishanpan Prov Jateng dan PT. Jateng Argo Berdikari (PTJAB) PERSERODA menandatangani Perjanjian Kerja sama Penyaluran Subsidi Harga Pangan Lokal Di Tingkat Konsumen Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. (Senin, 29/9/2025)

Bahwa dalam rangka mengatur pelaksanaan Belanja Subsidi Harga Pangan Organik dan Pangan Lokal di Tingkat Konsumen Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dilaksanakan melalui Pihak penyalur sehingga berjalan dengan lancar dan tertib admnistrasi,

Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan Kerja Sama yang mengikat secara hukum bagi PARA PIHAK dalam pelaksanaan Penyaluran Subsidi Harga Pangan Organik dan Pangan Lokal di Tingkat Konsumen pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Anggaran Perubahan Tahun 2025

Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini untuk mengatur hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam rangka penyaluran belanja Subsidi Harga Pangan Organik dan Pangan Lokal di Tingkat Konsumen pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Anggaran Perubahan Tahun 2025.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top