Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Temgah menyelenggarakan Rakor Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Hotel C3 Ungaran tanggal 16-17 Maret 2022, dipimpin Kepala Bidang Keamanan Pangan.
Sebagai Narasuber:
1. DPMPTSP dengan materi Implementasi kebijakan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR) melalui OSS RBA (Mekanisme penerbitan PSAT-PDUK) kewenangan kabupaten/kota di Jawa Tengah;
2. Badan Pangan Nasional dengan materi Kelembagaan OKKPD kab/kota dalam mendukung pelayanan perizinan registrasi PSAT-PDUK;
3. Badan Pangan Nasional dengan materi Pengawasan PSAT (Tata cara pelabelan, klaim PSAT, dll);
4. DISHANPAN dengan materi sinkronisasi kegiatan bidang keamanan pangan tahun 2022 dan rencana 2023;
5. BPMKP dengan materi Pengujian kelas mutu beras pada pelayanan registrasi PSAT-PDUK.
Pelayanan pendaftaran PSAT dilaksanakan melalui DPMPTSP berdasarkan rekomendasi teknis yang diterbitkan Dishanpan atas hasil verifikasi dokumen/pemeriksaan lapang/review permohonan pelaku usaha PSAT menengah dan besar di wilayah Jawa Tengah.
Setiap PSAT yang diedarkan di wilayah NKRI yg diproduksi dalam negeri atau diimport untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki Nomor Registrasi PSAT.Kewenangan pengawasan keamanan pangan segar menjadi tanggung jawab pemerintah yang menangani urusan pangan.







