Sosialisasi Pengelolaan Keuangan APBN (Dana Dekonsentrasi) Tahun 2024

UNGARAN – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan APBN (Dana Dekonsentrasi) Tahun 2024 dan Teknis Pengadministrasian SPJ sistem dan cara pengelolaan SPJ. (Selasa, 25/6/2024)

Ini adalah satu bentuk perbaikan administrasi setelah adanya sosialisasi Badan Pangan Nasional pada tanggal 28 Mei 2024 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran milik Kementerian/Lembaga.

Burhanudin Kasubag Keuangan mengatakan, Per 1 Juli 2024 pemberlakuan SPJ dengan sistem baru yaitu pembayaran akan langsung masuk ke rekening pihak / masing-masing orang yang melaksanakan tugas di Provinsi maupun di 35 Kabupaten/Kota.

“Secara prinsip tidak berubah hanya diperlukan penambahan data penerima (yang melaksanakan tugas)”. Imbuhnya

Meneruskan informasi dari KPPN bahwa batas input SPP idealnya 17 hari kerja dari tanggal BAST. Jadi misal ada BAST tanggal 10, maka maksimal input SPP dengan menggunakan BAST tsb adalah tanggal 27.” Ujar Meltri Pengelola Akuntansi

“Bagi pengelola keuangan baik di Provinsi maupun di Kabupaten/Kota belanja yang menyangkut persediaan sebaiknya diajukan tidak lebih dari 17 hari kerja. “Maksimal 1 minggu setelah Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.” Kata Suntoro Bendahara APBN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top