Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menggelar Sosialisasi Pergub Jateng no 45 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan implementasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam rangka Penatausahaan Keuangan Daerah.
Peraturan Gubernur No 45 Tahun 2022 dimaksudkan sebagai dasar pengaturan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dibebankan pada APBD.
Tujuan ditetapkan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai dasar bagi SKPD dalam merencanakan dan melaksanakan Perjalanan Dinas; dan tertib administrasi dan tertib penatausahaan perjalanan dinas.
Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai penerapan Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (ESPM) dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan daerah. Saat ini penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) sudah dikembangkan untuk berbagai hal dalam rangka e-government.
Terima Kasih kepada Para Narasumber yanv hadir dari BPKAD Provinsi Jawa Tengah :
1. Ibu Bayu Wardani, SE, MM dari BPKAD
2. Bapak Mahfud Ardianto S, Kom










