Tugas & Fungsi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jateng

Tugas & Fungsi Dinas Ketahanan Provinsi Jawa Tengah – Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dinas Ketahanan Pangan memiliki tugas pokok Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, DISHANPAN mempunyai fungsi sebagai berikut: 

Dalam melaksanankan tugasnya Dinas mempunyai Fungsi

  1. perumusan kebijakan di Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Kerawanan Pangan dan Gizi, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan;
  2. pelaksanaan kebijakan di Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Kerawanan Pangan dan Gizi, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Kerawanan Pangan dan Gizi, Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Keamanan Pangan;
  4. perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah;
  5. pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.

              Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas. Sekretariat Dinas melaksanakan fungsi:

1.Penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan dinas;

2.Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan dinas;

3.Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan dinas;

4.Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas;

5.Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;

6.Penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan dinas;

7.Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

8.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

             Sekretariat membawahi Sub bagian Program, Sub bagian Keuangan dan Sub bagian Umum dan Kepegawaian

1. Sub bagian Program

    Sub bagian program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang program.

2. Sub bagian Keuangan

     Sub bagian keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan  perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan.

3. Sub bagian Umum dan Kepegawaian

    Sub bagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan  penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian.

             

Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kerawanan Pangan, Kewaspadaan Pangan dan Gizi, Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi. Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,evaluasi dan pelaporan di Bidang Kerawanan Pangan;
  2. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Kewaspadaan Pangan dan Gizi;
  3. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

             

Susunan Organisasi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator.

Sub Koordinator terdiri atas :

  1. Sub Koordinator Kerawanan Pangan;
  2. Sub Koordinator Kewaspadaan Pangan dan Gizi; dan
  3. Sub Koordinator Penanganan Kerawanan Pangan dan Gizi.

               Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan  bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketersediaan Pangan, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, Distribusi dan Cadangan Pangan. Tugas Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan  antara lain:

  1. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Ketersediaan Pangan;
  2. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,evaluasi dan pelaporan di Bidang Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan;
  3. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan,evaluasi dan pelaporan di Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan Organisasi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator.

  1. Sub Koordinator Ketersediaan Pangan;
  2. Sub Koordinator Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; dan
  3. Sub Koordinator Distribusi dan Cadangan Pangan.

Bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan bertugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di BidangPengembangan Pangan Lokal, Bidang Pengembangan Konsumsi Pangan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman, Bidang Promosi Penganekaragaman Pangan.

            Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Pangan Lokal;
  2. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pengembangan Konsumsi Pangan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman;
  3. penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Promosi Penganekaragaman Pangan; dan
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi Bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional yang terbagi atas 3 (tiga) Sub Koordinator.

Sub Koordinator terdiri atas :

  1. Sub Koordinator Pengembangan Pangan Lokal;
  2. Sub Koordinator Pengembangan Konsumsi Pangan Beragam Bergizi Seimbang dan Aman; dan
  3. Sub Koordinator Promosi Penganekaragaman Pangan.

                   Bidang keamanan pangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kelembagaan Keamanan Pangan, Pengawasan Keamanan Pangan dan Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan. Bidang Keamanan Pangan mempunyai fungsi:

1.Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan keamanan pangan;

2.Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keamanan pangan, dan

3.Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama dan informasi

                   Bidang Keamanan Pangan, membawahkan Seksi Kelembagaan Pangan, Seksi Pengawasan Keamanan Pangan, Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan.

1.Seksi Kelembagaan Pangan

   Seksi kelembagaan pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan keamanan pangan

2.Seksi Pengawasan Keamanan Pangan

   Seksi pengawasan keamanan pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keamanan pangan

3.Seksi Kerjasama dan Informasi Keamanan Pangan

   Seksi kerjasama dan informasi keamanan pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerjasama dan informasi keamanan pangan

                   Balai mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Ketahanan Pangan di bidang peningkatan mutu dan keamanan pangan. Balai Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan Kelas A, mempunyai fungsi:

1.Penyusunan rencana teknis operasional di bidang sistem jaminan mutu keamanan pangan, pengujian, standardisasi dan sertifikasi pangan;

2.Koordinasi, pelaksanaan teknis operasional di bidang sistem jaminan mutu keamanan pangan, pengujian, standardisasi dan sertifikasi pangan;

3.Menyiapkan fasilitasi sertifikat produk organik;

4.Evaluasi dan pelaporan di bidang sistem jaminan mutu keamanan pangan, pengujian, standardisasi dan sertifikasi pangan;

5.Pengelolaan ketatausahaan; dan

6.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas

                  Balai Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Kepala Balai, membawahi Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pengujian Mutu Pangan, Seksi Standardisasi dan Sertifikasi Pangan, dan Kelompok Jabatan Fungsional sebagimana disebutkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018

1. Sub bagian Tata Usaha

    Sub bagian tata usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan.

2. Seksi Pengujian Mutu Pangan

     Seksi pengujian mutu pangan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan mutu pangan.

3. Seksi Standardisasi dan Sertifikasi Pangan

     Seksi standardisasi dan sertifikasi pangan mempunyai tugas penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi dan sertifikasi pangan.

Scroll to Top
Scroll to Top