Profil Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jateng
Sejarah Badan Ketahanan Pangan – Periode 1999 > Badan Urusan Ketahanan Pangan (BUKP) dibentuk melalui Keppres No. 136 tahun 1999 yang diharapkan dapat terorganisasi dengan lebih baik. Penjabaran Keppres tersebut terkait dengan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Departemen Pertanian yang diuraikan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 160/Kpts/OT.210/3/2000 tata kerja Departemen Pertanian, Badan Urusan Ketahanan Pangan pada Bab XII pasal 140. Melalui Keputusan tersebut dikemukakan bahwa, badan ini mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan ketahanan pangan berdasarkan kebijakan Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan distribusi pangan khususnya beras pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid dilakukan juga oleh BULOG dengan ruang lingkup tugas yang sama untuk mendukung pemantapan ketahanan pangan.
Periode 2001 – 2004 > BUKP dan Sekretariat Pengendali (Setdal) BIMAS dilebur menjadi Badan Bimas Ketahanan Pangan (BBKP) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 pasal 16 tentang susunan organisasi dan tugas Departemen Pertanian. Keppres tersebut menjelaskan bahwa BBKP merupakan suatu unit kerja setingkat eselon I dalam struktur Departemen Pertanian dengan tugas yang diuraikan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 01/Kpts/OT.210/2001 tentang organisasi dan tata kerja Departemen Pertanian yaitu “melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan koordinasi pemantapan ketahanan pangan”. Sedangkan untuk pelaksanaan tugas pemantapan ketahanan pangan di daerah (propinsi maupun kabupaten/kota), telah dibentuk unit kerja struktural ketahanan pangan di propinsi dan kabupaten/kota dengan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut telah menetapkan mengenai struktur, organisasi dan tata kerja perangkat pemerintah propinsi dan kabupaten/kota
- VISI GUBERNUR
- MISI
- Tujuan dan Sasaran
”MENUJU JAWA TENGAH SEJAHTERA DAN BERDIKARI” TETEP MBOTEN KORUPSI, MBOTEN NGAPUSI
Dalam upaya untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka :
- Membangun masyarakat jawa tengah yang religius, toleran dan guyup untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Mempercepat reformasi birokrasi serta memperluas sasaran ke Pemerintah Kabupaten/Kota
- Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan memperluas lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran
- Menjadikan masyarakat Jawa Tengah, lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya, dan mencintai lingkungan
- Tujuan
Tujuan DISHANPAN Provinsi Jawa Tengah adalah meningkatkan ketahanan pangan Provinsi Jawa Tengah, dengan indikator tujuan Skor Pola Pangan Harapan (PPH).
- Sasaran
Sasaran merupakan hasil yang diharapkan dari tujuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Ketahanan Pangan. Sasaran Dinas Ketahanan Pangan adalah meningkatnya ketersediaan dan keterjangkauan pangan yang berkualitas, yang ditunjukkan dengan indikator PPH Ketersediaan (skor), Angka Konsumsi Energi (kkal/kapita/hari) dan Angka Konsumsi Protein (gram/kapita/hari).
Media Socials Dishanpan
- Profil DKP
- Profil Dishanpan
Dewan Ketahanan Pangan (DKP) Provinsi Jawa Tengah merupakan Lembaga Non Struktural dan bertanggungjawab kepada Gubernur. DKP dibentuk dengan maksud mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan di Provinsi Jawa Tengah
DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan
- Peraturan Gubernur Jateng Nomor 147 Tahun 2008 tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
TUGAS
- Membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan provinsi dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan Ketahanan Pangan Republik Indonesia
- Membantu Gubernur dalam merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraab ketahanan pangan Provinsi Jawa Tengah
- Membantu Gubernur dalam melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan pangan Provinsi Jawa Tengah
Guna kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dibantu oleh Sekretariat sebagai pengelola pelayanan teknis dan administratif,
KOORDINASI
Pelaksanaan Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan melalui forum Rapat Dewan Ketahanan Pangan yang melibatkan Dinas/Badan selaku anggota DKP tingkat Provinsi yang terdiri dari :
- Rapat Koordinasi (Rakor) DKP Provinsi dan Kabupaten/Kota
- Rapat Kelompok Kerja (POKJA) Teknis Provinsi
- Rapat Kelompok Kerja (POKJA) Ahli Provinsi
Rakor DKP
Dewan Ketahanan Pangan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) sekurang-kurangnya 2 kali dalam setahun. Rakor Dewan Ketahanan Pangan ini merupakan forum tertinggi dalam tata kerja Dewan Ketahanan Pangan Daerah, sebagai:
- Mekanisme untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ketahanan pangan,
- Forum untuk membahas permasalahan dan solusi
- Menetapkan langkah-langkah operasional dalam membangun ketahanan pangan wilayah.
Rakor ini dihadiri oleh Bupati/ walikota se Jawa Tengah dan Instansi terkait baik tingkat provinsi maupun Kabupaten dan dipimpin langsung oleh Gubernur Jateng selaku ketua DKP Provinsi. Kehadiran gubernur, dapat mendorong peningkatan komitmen dan political will pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Tengah dalam mendukung perwujudan ketahanan pangan regional.
Selain itu dilaksanakan Rapat Tim Pokja (SKPG, SKPT, Tim Pembina DMP, Tim Pembina LDPM) dan rapat lain yang dilaksanakan oleh SKPD terkait yang dipimpin oleh Bapak Gubernur. Dalam rapat tersebut selalu diingatkan masalah bahwa ketahanan pangan menjadi tanggung jawab bersama.
STRUKTUR ORGANISASI

SUSUNAN KEANGGOTAAN DKP
- Ketua : Gubernur Jawa Tengah (Ketua)
- Sekretaris merangkap Ketua Harian
Kepala Badan Ketahanan Pangan
- Anggota :
- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jateng
- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jateng
- Kepala Badan Pusat Statistik Jateng
- Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Jateng
- Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Jateng
- Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng
- Kepala Dinas Perkebunan Jateng
- Kepala Dinas Kehutanan Jateng
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
- Kepala Dinas Kesehatan Jateng
- Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Jateng
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jateng
- Kepala Dinas Sosial Jateng
- Kepala DinasPerhubungan, Komunikasi dan Informatika Jateng
- Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Jateng
- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Jateng
- Kepala Dinas Pendidikan Jateng
- Kepala Biro Perekonomian SETDA Jateng
- Kepala Biro Bina Produksi SETDA Jateng
- Kepala Biro Bina Sosial SETDA Jateng
- Kepala Biro Keuangan SETDA Jateng
- Kepala BULOG Divre IV Jateng
- Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Jateng
- Ketua Tim Penggerak PKK Jateng
- Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan Jateng
- Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Jateng
SEKRETARIAT DEWAN KETAHANAN PANGAN
Untuk menunjang pelaksanaan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat yang berada di Badan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. Tugas pengelola sekretariat, yaitu :
- Mengumpulkan, mengolah dan menganalisa bahan kebijakan DKP
- Menyajikan bahan kebijakan DKP
- Memperlancar dan mendistribusikan kebijakan DKP
ARAH PENGEMBANGAN KEBIJAKAN DEWAN KETAHANAN PANGAN
- Mengembangkan ketersediaan pangan melalui:
- Menjamin tersedianya sarana dan prasarana produksi terutama sistem distribusi pupuk yang efisien
- mengendalikan alih fungsi lahan
- Melakukan pengkajian dan penelitian penerapan teknologi tepat guna pengolahan pangan berbasis tepung-tepungan.
- Membangun dan mengembangkan cadangan pangan pemerintah daerah serta mendorong dan mengkoordinasikan pengembangan cadangan pangan daerah kabupaten/ kotamadya dan masyarakat.
- Melaksanakan percepatan penganekaragaman pangan dan meningkatkan citra pangan lokal dengan menghargai, melindungi dan mengembangkan pangan lokal sebagai penghargaan atas keberagaman dan kekayaan daerah, hal ini dilakukan dengan meminta kepada para kepala SKPD, Bupati/walikota untuk menyediakan konsumsi snak dengan menggunakan bahan pangan berbasis lokal (non beras non terigu).
- Meningkatkan pelayanan gizi dan kesehatan kepada masyarakat miskin yang terintegrasi dengan program penanggulangan kemiskinan dan keluarga berencana.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kesepakatan bersama secara berkala di Kabupaten/ Kota.
- Melakukan sosialisasi, pembinaan mutu dan keamanan pangan.
- Dinas Ketahanan Pangan ( DISHANPAN ) Provinsi Jawa Tengah merupakan salah satu SKPD di bawah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
- Dinas Ketahan Pangan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dinas Ketahanan Panga dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
Bidang – Bidang pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi
Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan
Bidang Penganekaragaman Konsumsi Pangan
Bidang Keamanan Pangan
Balai Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan
Find Us On
- Jl. Gatot Subroto Komplek Pertanian Tarubudaya Ungaran Timur
- (024) 6921972
- (024) 6925554
- (024) 6921997
- dishanpan@jatengprov.go.id
- dishanpan.jatengprov.go.id