Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Bapak Hartadi Prasetyo S.Pt, M.Si selaku Inspektur Apel memberikan 3 arahan :
1. Bapak Hartadi menghimbau setiap ASN untuk segera mengisikan LHKASN paling lambat 31 Maret 2023.
2. Dishanpan Prov Jateng menerapkan reward and punishment 6 bulan sekali bagi ASN dan Non ASN.
3. Dalam apel pagi, seluruh Komandan Kelompok harus melaporkan jumlah seluruh anggota kelompok yang hadir maupun yang berhalangan hadir dengan transparan untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran dan disiplin.








