Sesuai amanat UU 11/2020, pemerintah memberi kemudahan pemberian registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK).
Pasca penerbitan registrasi PSAT PDUK, dilakukan pengawasan dalam rangka pemenuhan komitmen pelaku usaha, antara lain :
- Menerapkan standar penangan PSAT yang baik.
- Memenuhi standar keamanan dan mutu PSAT
- Memenuhi ketentuan desain kemasan dan label
Hari ini bertempat di Dinas Pangan dan Perkebunan Kabupaten Cilacap, Dinas Ketahanan Provinsi Jawa Tengah melakukan diskusi terkait pemenuhan komitmen tersebut dengan para pelaku usaha.










