UNGARAN – Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyediaan informasi pelayanan yang mudah diakses, transparan, informatif, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menyediakan informasi Standar Pelayanan yang dapat diakses oleh masyarakat secara mudah melalui media digital.
Informasi yang tersedia meliputi standar pelayanan, jenis layanan, waktu pelayanan, biaya/tarif, persyaratan layanan, serta mekanisme pengaduan dan informasi lainnya.
Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut melalui tautan:
https://s.id/StandarPelayananDishanpan
Selain melalui tautan, masyarakat juga dapat melakukan pemindaian QR Code yang tersedia pada media publikasi Standar Pelayanan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.
Penyediaan informasi ini merupakan bagian dari komitmen Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, mudah, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Forum Konsultasi Publik mengenai Standar Pelayanan juga pernah dilaksanakan Dishanpan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui keterbukaan informasi dan kemudahan akses layanan, diharapkan masyarakat semakin mengetahui hak, persyaratan, prosedur, waktu, serta informasi lain yang berkaitan dengan pelayanan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah.

