UNGARAN – Kunjungan Kerja Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Badan Pangan Nasional besama Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas yang menangani pangan di 35 Kabupaten/kota di Jawa Tengah. (21/6/2024).
Badan Pangan Nasional melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja Pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan.
Kegiatan ini dalam rangka sinergi dan koordinasi pembinaan peraturan perundang-undangan, organisasi dan tata laksana serta pengembangan jabatan fungsional analis ketahanan pangan tahun 2024.
“Pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang kegiatan analisis dan pengelolaan bidang ketahanan pangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.” Terang Burhanuddin Plt Sekretaris Dishanpan Prov Jateng
“Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 merupakan dasar bagi para pemangku kepentingan dibidang analis ketahanan pangan dalam menyusun, mengusulkan dan menetapkan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.” Imbuhnya.
Kepala Biro Organisasi, SDM dan Hukum Rachmad Firdaus dalam sambutannya mengatakan Peraturan yang telah diperbaharui diharapkan akan mempermudah proses alih jabatan.
Ketua Tim Kerja Organisasi dan Tata Laksana Badan Pangan Nasional, Erna Djati menyampaikan materi tentang Penguatan Kelembagaan dan Jabatan Fungsional Ketahanan Pangan dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan.
