KENDAL – Subsidi harga pangan di Jawa Tengah terdapat 2 mekanisme, yaitu subsidi harga pangan di tingkat produsen dan subsidi harga pangan di tingkat konsumen.
Subsidi harga pangan tingkat produsen untuk membantu petani/produsen yang mengalami kerugian akibat penurunan harga di bawah harga ketentuan pemerintah. Sedangkan untuk subsidi harga pangan tingkat konsumen diberikan pada konsumen/masyarakat pada saat terjadinya kenaikan harga di atas harga ketentuan pemerintah.
Dalam rangka menghadapi kenaikan harga pangan tingkat konsumen bulan Juni 2025 dilakukan penyaluran pada pekerja di kawasan industri/pabrik sebelumnya dilaksanakan di PT Kamaltex Indonesia, Kab. Semarang dan pabrik baja CV Merapi, Kab. Kendal.
Volume penyaluran subsidi komoditas beras sebanyak 15 ton, telur 1 ton, minyak goreng 2.000 liter, dengan harga tebus beras Rp 11.000/kg, telur Rp 25.000/kg, dan minyak goreng Rp 15.000/liter. Penerima manfaat sebanyak 1.500 karyawan
