JAWA TENGAH – Intervensi Penanganan Kerawanan Pangan Provinsi Jawa Tengah. Pengendalian kerawanan pangan dilaksanakan berkelanjutan oleh Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah melalui APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024, dengan memberikan bantuan pangan kepada sasaran yang berbeda dari bantuan pangan Badan Pangan Nasional.
Bantuan diberikan kepada 1.100 RTM di 22 desa pada 8 kabupaten dengan kriteria dalam penentuan lokasi berdasarkan Kabupaten dengan angka PoU tinggi, desa prioritas 1 s.d 3 hasil Peta FSVA Kabupaten dan penentuan sasaran penerima bantuan pangan merupakan Rumah Tangga Miskin (RTM) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan pangan berupa telur 1 kg, daging ayam 1 kg, beras medium 5 kg dan susu instan 8 sachet. Bantuan pangan sampai dengan Bulan Juli 2024 telah diberikan sebanyak 4 kali dari rencana pemberian 9 kali sampai dengan bulan Desember 2024.
Dengan adanya bantuan pangan ini masyarakat sangat terbantu dalam mengurangi beban pengeluaran untuk pangan dan mampu meningkatkan gizi keluarga RTM untuk hidup sehat, aktif dan produktif.
