Kebijakan Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama Komisi B DRPD Provinsi Jawa Tengah, Ibu Dyah Kartika Permanasari SE, M.M terkait Kebijakan Dalam Keterbukaan Informasi Publik.Rakor dibuka oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Bapak Eko Sulistiyanto SH, M.Si.

Ibu Dyah Kartika menyampaikan 4 Prinsip Keterbukaan Informasi Publik :
1. Setiap orang berhak memperoleh informasi
2. Penyelenggara Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintah memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak.
3. Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan.
4. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top