KOMISI TEKNIS OKKPD PROV JATENG BAHAS REKOMENDASI KEPUTUSAN PENDAFTARAN DAN SERTIFIKASI PSAT 12 PELAKU USAHA PSAT
Ungaran- OKKPD Jateng, 22/7 menggelar sidang komisi teknis ketiga tahun 2019 untuk 11 pelaku usaha PSAT komoditas beras, bawang merah, kentang, ubi jalar, kacang tanah yang mengajukan pendaftaran PSAT dan 1 pelaku usaha yang mengajukan sertifikat rumah kemas buah-buahan. Kepala Balai Peningkatan Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Ir. Maya Himawati, MMA dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang ini dilaksanakan untuk membahas permohonan pelaku usaha periode bulan April – Juni sebanyak 45 permohonan pendaftaran PSAT baru dan 4 permohonan pendaftaran PSAT yang belum lulus dalam sidang komisi teknis sebelumnya.
OKKPD adalah unit kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah tingkat provinsi/kabupaten/kota yang sesuai tugas dan fungsi diberikan kewenangan melakukan pengawasan keamanan dan mutu PSAT. Pengawasan keamanan dan mutu PSAT dilakukan sebelum peredaran dan pada saat peredaran melalui inspeksi, surveilan dan pemeriksaan di peredaran.
Dalam sidang ini dilakukan pemaparan pemenuhan persyaratan penerbitan nomor pendaftaran PSAT meliputi persyaratan administrasi dan teknis, hasil inspeksi, pengambilan contoh dan hasil uji keamanan PSAT. Hasil sidang komisi yang dibacakan oleh Dr. Ir. Harwanto, M.Si. (Kepala Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Jawa Tengah) selaku anggota Komisi Teknis OKKPD Jateng, menetapkan pendaftaran PSAT untuk 2 produk tidak lulus, 10 produk ditunda sampai rekomendasi perbaikan diselesaikan dan 37 lulus. Selain itu sidang juga menetapkan 1 pelaku usaha pemohon sertifikasi rumah kemas berhak memperoleh nomor pendaftaran rumah kemas.
Penerbitan pendaftaran PSAT merupakan salah satu mekanisme penjaminan keamanan atas PSAT yang diedarkan oleh pelaku usaha dalam bentuk kemasan eceran dan/atau diberi label, berlaku 5 (lima) tahun. Adapun sertifkat rumah kemas diterbitkan untuk memberikan jaminan keamanan pangan pada bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk menangani kegiatan penanganan pasca panen sejak dipanen sampai pengemasan dan siap didistribusikan ke pasar tujuan, berlaku 3 (tiga) tahun.


