Apel Pagi 11 September 2023

2 arahan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah Ibu Ir. Dyah Lukisari M.Si :

1. Mengingatkan kembali Perihal Naskah Dinas Tata Praja. Penandatanganan surat keluar ditandatangani oleh pimpinan tertingi (Kepala Dinas) kecuali Kepala Dinas memberikan mandat kepada eselon dibawahnya. Maka harus ditulis atas nama Kepala Dinas. Kepala Dinas bukan sebagai tembusan.
Dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) atau Produk Hukum nama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak memakai gelar.
Dengan hadirnya Tata praja, dimanapun posisi pimpinan bisa menandatangani.

2. Kepala Dishanpan Prov Jateng selaku Ketua OKKPD akan terus meningkatkan koordinasi pelayanan Pre Market maupun Post Market, apabila ada permasalahan bisa diselesaikan bersama. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top