UNGARAN – Kepala Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Sri Brotorini selaku Inspektur Apel memberikan arahan terkait penganggaran APBD 2025.
“APBD tahun 2025 sedang memasuki masa transisi. Sehingga kegiatan yang sifatnya tidak urgen mohon untuk tidak dilaksanakan terlebih dahulu dan menunggu kebijakan pemerintahan yang baru.” Terang Brotorini.
Pemerintah membuat kebijakan terkait impor pangan. Ada 4 komoditas yang tidak boleh diimpor yaitu beras, jagung, gula, dan garam. 4 komoditas tersebut akan dibeli pemerintah dengan penugasan pada Bulog. Sedangkan komoditas yang boleh diimpor bawang putih, kedelai, dan daging sapi.
