SEMARANG – Tim JKPD (Jejaring Keamanan Pangan Daerah) Provinsi Jawa Tengah melaksanakan _press release_ hasil pengujian laboratorium produk ikan. (Rabu, 4/9/2024)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan produk ikan yang dilaksanakan Tim JKPD Jateng di Pasar Legi Kota Surakarta pada Rabu 21 Agusutus 2024.
Dinas Kelautan dan Perikanan, BBPOM Semarang dan BPOM Surakarta didampingi Dinas Ketahanan Pangan, Biro Kesra Setda Prov Jateng dan Reskrimsus Polda Jateng melakukan pengawasan dan pengujian menggunakan Rapid Tes Kit Formalin. Hasilnya menunjukkan 54% sampel positif mengandung formalin.
Memperkuat temuan tersebut, dilakukan pengujian laboratorium terhadap 12 sampel. Hasil uji menunjukkan terdapat bahan aktif formaldehid antara 3,80 mg/kg – 154,43 mg/kg.
Menindaklanjuti temuan ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah, Dyah Lukisari, menjelaskan Tim JKPD melakukan beberapa langkah :
1. Koordinasi terkait pengawasan peredaran formalin
2. Pembinaan dan edukasi pedagang yang menjual produk ikan asin berformalin
3. Memperkuat jalinan dengan media massa agar sosialisasi kepada konsumen tentang bahaya formalin dan ciri-ciri ikan yang mengandung formalin dapat tersebat luas
4. Memberikan sanksi administratif
Kanit IV Subdit I Ditreskrimsus Polda Jateng Komisaris Polisi Mochamad Zazid siap mendukung langkah JKPD Jateng. Sesuai peraturan yang berlaku, produsen atau pengedar (pedagang) makanan yang mengandung kimia berbahaya, dapat dikenai sanksi pidana dan denda miliaran rupiah.
“Harapannya dengan sanksi administratif terlebih dahulu, jangan sampai mematikan usaha. Namun juga tidak membiarkan pelaku usaha yang menyalahgunakan dan tak bertanggung jawab, tegasnya.
