Label wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai:
- No pendaftaran;
- Nama produk;
- Merek;
- Kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
- Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram;
- Tanggal pengemasan;
- Nama dan alamat pengemas beras atau importir beras

Selamat pagi Pak tolong tanya bagaimana caranya mengurus surat tanda label pada beras?