PELABELAN KEMASAN BERAS – Dishanpan Provinsi Jateng

Label wajib memuat keterangan paling sedikit mengenai:

  • No pendaftaran;
  • Nama produk;
  • Merek;
  • Kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  • Berat/isi bersih atau netto dalam satuan kilogram atau gram;
  • Tanggal pengemasan;
  • Nama dan alamat pengemas beras atau importir beras

1 komentar untuk “PELABELAN KEMASAN BERAS – Dishanpan Provinsi Jateng”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scroll to Top